Partai Demokrat Bongkar Kejanggalan Pengesahan UU Cipta Kerja yang Cacat: Tak Ada Selembar Naskah

- 9 Oktober 2020, 08:21 WIB
Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Ilustrasi rapat paripurna DPR. /Pikiran-rakyat.com


PR BOGOR - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Dmeokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menyampaikan kekesalannya atas keputusan dewan yang mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.

Pasalnya, menurutnya, UU Cipta Kerja cacat secara prosedur. Ini juga menjadi pengalaman terburuknya selama duduk di kursi parlemen selama tiga periode terakhir ini.

"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," kata Didi, kepada wartawan, sebagaimana melansir Wartaekonomi.co.id, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Walikota Surabaya Risma 'Amuk' Demonstran yang Merusak Fasum: Kenapa Kamu Gak Rusak Kotamu Sendiri?

Didi merinci, salah satu kejanggalan adalah tidak ada naskah RUU Cipta Kerja yang dibagikan kepada peserta sidang yang hadir saat itu.

Menurutnya, ini sangat tidak wajar, mengingat UU Cipta Kerja adalah UU yang sangat disoroti dan sangat ditolak banyak kalangan masyarakat.

"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut. Jadi pertanyaannya: sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu?" katanya.

Baca Juga: Nasib Ozil Tak Masuk Skuad Arsenal di Liga Eropa Musim 2020, Hubungan Bersama Arsenal Semakin Regang

Didi berpandangan, seharusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Cipta Kerja sudah bisa dilihat dan dibaca semua anggota DPR yang mengikuti rapat, Senin malam kemarin.

Semestinya dalam forum rapat tertinggi, semua anggota dewan dari seluruh fraksi wajib memegang naskah RUU Cipta Kerja untuk kemudian dibahas dan disahkan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x