PR BOGOR – Demo yang berpuncak pada hari ini, Kamis 8 Oktober 2020 di sejumlah daerah di Indonesia menimbulkan kericuhan.
Hal ini pun membuat POLRI meminta kepada pendemo yang menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dibawa ke jalur hukum.
Salah satu caranya ialah mengajukan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Baca Juga: Simak 7 Fakta Menarik tentang Lisa BLACKPINK yang Jarang Orang Tahu
Pasalnya, Polri khawatir timbul klaster Covid-19 yang lebih banyak.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan dengan membawanya ke jalur hukum maka kekhawatiran itu bisa dicegah.
“Kami mengimbau agar penolakan Omnibus Law (UU Ciptaker) bisa diajukan ke MK,” kata Argo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News pada 8 Oktober 2020.
Baca Juga: 13 Drama Korea yang Tayang Oktober 2020, Ada My Dangerous Wife hingga Get Revenge
Dalam keterangannya, Argo menyebutkan, sejauh ini telah ditemukan demonstran yang reaktif Covid-19.