UU Cipta Kerja Ancam Kerusakan Lingkungan, CIPS 'Denda dan Sanksi Bagi Pengusaha Dihapus Pemerintah'

- 7 Oktober 2020, 14:21 WIB
EKSPLOITASI yang merusak keseimbangan alam dan pemanasan global dituding sebagai penyebab pandemi akan sering terjadi.*
EKSPLOITASI yang merusak keseimbangan alam dan pemanasan global dituding sebagai penyebab pandemi akan sering terjadi.* /PIXABAY/

PR BOGOR - Selain menimbulkan polemik di masyarakat, ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga berpotensi berdampak pada lingkungan.

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta menilai, pemberlakuan sanksi dan denda bagi pengusaha yang membahayakan lingkungan harus tetap ditanamkan dalam UU Ciptaker.

Namun nyatanya relaksasi persyaratan lingkungan dicabut dari UU Ciptaker tersebut.

Baca Juga: Drama Puan Maharani Matikan Mik Disindir Nikita Mirzani: Ibu Ini Suka Jail Aja Lho Jarinya

Felippa Ann Amanta menyayangkan hal tersebut, dia meminta pemerintah untuk meninjau kembali persyaratan lingkungan yang dihilangkan dari UU Ciptaker yang akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

"Penghapusan denda dan sanksi perlu ditinjau ulang oleh pemerintah mempertimbangkan dampak dari kerusakan lingkungan terhadap masyarakat," ujar Felippa Ann Amanta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Wartaekonomi.co.id, Rabu, 7 Oktober 2020.

Dia menilai, tidak adanya sanksi dan denda dapat meminimalisasi peran pemerintah dalam upaya menjaga lingkungan, dan kelangsungan lahan.

Baca Juga: 13 Instruksi Bupati Bogor Ade Yasin Soal Penanganan Covid-19: Dinkes Segera Aktifkan Labkesda

Setidaknya, ada peraturan pemerintah sebagai acuan yang dapat dilihat para pengusaha agar berhati-hati dalam mengelola lahan dan sumber daya alam.

Felippa Ann Amanta meminta pemerintah memastikan masuknya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) tidak menghilangkan kewajiban para investor dalam menjaga keberlangsungan lingkungan.

Terlebih pada investasi di sektor pertanian, keberadaan lahan sangat penting guna memastikan keberlangsungan sektor pertanian itu sendiri.

Baca Juga: Dokter Tirta Siap Pasang Badan Lantaran Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi: Satu per Satu Temanku. .

Lebih lanjut dia merekomendasikan sejumlah hal terkait persyaratan lingkungan. Namun, pemerintah harus dapat memastikannya dari para investor.

Hal pertama, dengan tetap diberlakukan kriteria khusus guna menganalisis dampak yang akan terjadi pada lingkungan, analisis manajemen risiko untuk hasil pertanian dengan rekayasa genetik, dan memperhatikan dampak.

Seperti menyiapkan sistem tanggap darurat untuk menanggulangi terjadinya kebakaran lahan.

Baca Juga: Ketua DPR, Puan Maharani Kejam Matikan Mikrofon Politisi Demokrat di Rapat Paripurna Jelas Memalukan

Selain itu, pemerintah juga tetap perlu memberlakukan sanksi dan denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas minimal, juga bagi pengusaha yang membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat yang tetap harus diperhatikan.

Keterkaitan yang sangat erat antara kelangsungan lahan dan kelangsungan sektor pertanian jelas sangat terlihat.

Dalam sektor pertanian yang sangat berkontribusi terhadap perubahan iklim karena adanya deforestasi, manajemen air melalui irigasi.

Baca Juga: Denny Siregar Komentari Silvia yang Laporkan Najwa Shihab ke Polisi: Gua Bilangin ye, Elu Pansos

Lebih lanjut, serta degradasi tanah dan polusi yang disebabkan penggunaan pupuk juga pestisida yang kurang baik.***

Editor: Yuni

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x