Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pasangan tersebut meraih 96.214.691 suara, dengan total surat suara sah mencapai 164.227.475 suara.
Putusan MK pada Senin, 22 April 2024 menolak semua permohonan sengketa yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ketua MK, Suhartoyo, memimpin sidang pembacaan putusan tersebut.
Ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi terkait putusan MK. Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Permohonan dari kedua kubu yang kalah, baik dari Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin, pada intinya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah karena sarat dengan unsur nepotisme yang dilakukan oleh pamannya di MK, Anwar Usman serta ada usaha cawe-cawe dari ayahnya yang merupakan Presiden RI Joko Widodo.***