PKB Diajak Prabowo Gabung Koalisi, Begini Jawaban Cak Imin

- 24 April 2024, 12:00 WIB
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tiba di acara penetapan presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tiba di acara penetapan presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024). /Foto: ANTARA/Rio Feisal

PEMBRITA BOGOR - PKB merespons ajakan presiden terpilih Prabowo Subianto di DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk gabung koalisi setelah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU.

Soal ajakan Prabowo tersebut, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berkata, "Kita tunggu saja nanti."

Meskipun PKB mengusung Anies-Muhaimin sebagai capres-cawapres, partai ini juga mempertimbangkan bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

Prabowo juga menekankan pentingnya kerja sama antarpartai pasca-penetapan pemenang Pilpres.

"Sekarang kewajiban kita semua adalah untuk kerja sama. Rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk kerja sama, kerja untuk rakyat," kata Prabowo.

Penetapan pemenang Pilpres dilakukan oleh KPU RI, seperti yang dijelaskan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik. 

Dia mengatakan bahwa penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hadir pada acara penetapan presiden-wakil presiden di Gedung KPU, Rabu (24/4/2024).
Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hadir pada acara penetapan presiden-wakil presiden di Gedung KPU, Rabu (24/4/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

Pasangan Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU RI, dengan perolehan suara yang signifikan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pasangan tersebut meraih 96.214.691 suara, dengan total surat suara sah mencapai 164.227.475 suara.

Putusan MK pada Senin, 22 April 2024 menolak semua permohonan sengketa yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ketua MK, Suhartoyo, memimpin sidang pembacaan putusan tersebut.

Ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi terkait putusan MK. Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Permohonan dari kedua kubu yang kalah, baik dari Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin, pada intinya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah karena sarat dengan unsur nepotisme yang dilakukan oleh pamannya di MK, Anwar Usman serta ada usaha cawe-cawe dari ayahnya yang merupakan Presiden RI Joko Widodo.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah