Jelang Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilpres, Ganjar Bilang Begini

- 22 April 2024, 10:00 WIB
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memberi pernyataan dalam konferensi pers usai Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memberi pernyataan dalam konferensi pers usai Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

Jumlah kuota yang hadir dalam sidang sudah termasuk kuota bagi principal yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pihak pemohon.

Fajar berkata sebagian besar para pihak pemohon sudah memberikan konfirmasi untuk hadir, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai principal.

Isi Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Todung Mulya Lubis (paling kiri) bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada sidang PHPU di MK.
Todung Mulya Lubis (paling kiri) bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada sidang PHPU di MK. /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonan tersebut, Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Dituduh Curang dalam Surat Amicus Curiae Megawati, Gibran: Ya Sudah, Buktikan dong

Kemudian, mereka juga meminta diadakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran yang dinilai banyak melanggar aturan dalam Pilpres 2024.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 ini telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April 2024.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah