Hotman Paris: Kita Menang 12-0 Hari Ini, Gugatan Sirekap Curang Kubu AMIN Kurang Kuat

- 3 April 2024, 16:00 WIB
 Pengacara Hotman Paris Hutapea pada sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Rabu, 3 April 2024.
Pengacara Hotman Paris Hutapea pada sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Rabu, 3 April 2024. /Foto: Tangkapan layar YouTube/Mahkamah Konstitusi

PRMN, Jakarta - Salah satu pengacara Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea berujar bahwa sistem rekapitulasi hasil (Sirekap) Pemilu 2024 yang dinilai curang oleh Tim Hukum Anies-Cak Imin (AMIN) tidak berdasar.

Hotman, usai ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024 berkata bahwa gugatan Sirekap yang dianggap curang tersebut membuat kubu Prabowo-Gibran berada di atas angin.

"Kami bisa bilang kita menang 12-0 atas kubu paslon 01 dan 03 hari ini, secara de facto. Perhitungan suara kan finalnya karena dihitung manual dan berjenjang, dari TPS hingga nasional, bahkan salah seorang Hakim MK Arief Hidayat saja bilang 'ngapain capek-capek gugat Sirekap kalau ternyata yang dimasukkan ke penghitungan itu yang dari form C1', hari ini kita menang karena semua gugatan sudah terpatahkan," ucap Hotman.

Hotman sempat berkata kuasa hukum AMIN Bambang Widjojanto (BW) begitu 'ngeyel' saat sidang hari ini. Ia berkata BW terlalu memaksakan diri dalam menggugat Sirekap di depan para hakim MK.

"Saya rasa perlu gak bahas Sirekap ini, betul? Soalnya kubu ini, Refly dan BW ngeyel mau bahas ini terus," jelasnya.

Dalam sidang PHPU MK hari ini, beberapa saksi ahli dan saksi fakta Bawaslu dan KPU hadir. Terlihat juga Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebagai pihak yang terkait dalam sidang hari ini.

Pihak KPU mengundang Pengembang Sirekap ITB Yudhistira Dwi Wardhana Asnar dan Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan sebagai saksi fakta. Sementara itu, Saksi ahli perwakilan KPU yaitu Marsudi Wahyu Kisworo juga diundang ke MK.

Di samping itu, Bawaslu juga mengundang Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Muhammad Alhamid sebagai saksi ahli. Ada tujuh saksi fakta yang ikut dibawa Bawaslu, di antaranya Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Badrul Munir.

Yusril Juga Tanggapi Gugatan Sirekap Kubu AMIN

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra usai hadiri sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/4/2024).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra usai hadiri sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/4/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

Selain Hotman, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra merespon tudingan bahwa Sirekap ini seperti dianggap menaikkan suara paslon dan partai tertentu.

"Tuduhan ini sering dilontarkan bahwa Sirekap itu alat untuk melakukan kecurangan, penipuan, kejahatan. Meski keputusan final ada di hakim soal tuduhan Sirekap curang ini, tapi bagi saya ini tidak jadi alasan hukum yang kuat untuk diadakan pemungutan suara ulang atau diskualifikasi Gibran sebagai cawapres," ucap Yusril.

Salah satu anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Refly Harun kemudian membalas dengan membuktikan ada dugaan KPU ingin mendongkrak suara paslon tertentu di Pilpres 2024.

"Saya menduga Sirekap ini banyak kesalahannya. Sempat beberapa kali perbaikan bahkan dilakukan sebanyak 400 ribu kali pada 27 Februari 2024. Mereka juga mengakui Jadi aneh menurut saya kalau ada sistem yang diperbaiki ratusan ribu kali tapi KPU menganggap seolah tidak terjadi apa-apa. Kita juga menduga ada upaya mark-up suara saat penghitungan Sirekap berhenti," jelas Refly.

Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Prabowo-Gibran Lakukan Kecurangan Masif, Yusril: Omongan Mereka Asumsi Semua

Refly juga berkata dirinya yakin MK akan terus menyelidiki kecurangan dalam Sirekap sepanjang sidang sengketa pilpres ini berlangsung.

"Kalau dibilang tidak bermasalah pun, tidak mungkin MK mendengar dan repot-repot mau bahas soal ini kan? Nyatanya terus dibahas soal kecurangan di Sirekap ini," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah