Pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, termasuk kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB di kediaman Aghnia di kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Awalnya, pelaku berbohong dengan mengatakan bahwa korban terjatuh.
Namun, kecurigaan muncul saat orang tua korban melihat foto anaknya dan memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca Juga: Gercep Banget! Polresta Malang Kota Ringkus Suster Kejam Penyiksa Anak Aghnia Punjabi
Kini, Polresta Malang Kota terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi kasus tersebut.***