PEMBRITA BOGOR - Polresta Malang Kota ungkap motif di balik penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun oleh suster perempuan berusia 27 tahun bernama IPS.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyatakan bahwa motif pelaku berasal dari rasa kesal terhadap korban.
Menurutnya, "Pelaku merasa kesal karena korban menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar." Penolakan tersebut memicu rasa kesal pelaku yang berujung pada tindakan penganiayaan.
Selain rasa kesal terhadap penolakan korban, terdapat faktor lain yang mendorong pelaku melakukan penganiayaan. Menurut pengakuan tersangka, salah satu faktor tersebut adalah adanya anggota keluarga yang sakit.
Meskipun demikian, Kompol Danang menegaskan, "itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak."
Polresta Malang Kota masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV. Baginya, langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kejadian lain yang melibatkan tersangka dan korban.
"Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut," ujarnya.
Pelaku Penyiksa Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dihukum 5 Tahun Penjara
Tersangka, berinisial IPS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Kasus ini menimpa putri dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi.