PR BOGOR - Baru-baru ini, kasus perundungan alias bullying marak terbongkar di antara idol Korea Selatan.
Sebagaimana dilaporkan Soompi, skandal kasus bullying ramai mencuat ke publik usai kasus perundungan oleh atlet bola voli nasional Korea Selatan, Lee Jae Yeong dan Lee Da Yeong terungkap.
Kasus perundungan atau bullying sendiri bisa terjadi di mana saja dan pada siapa saja, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri kasus perundungan bahkan marak ditemukan via media sosial.
Menurut hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter tahun 2014, tindakan perundungan terjadi hampir di setiap sekolah di Indonesia.
Tetapi, hanya 87 kasus bullying yang dilaporkan ke sektor pendidikan. Tentu saja hal ini meresahkan orang tua, para gurum dan staf pengajar.
Yuk kita kenali apa itu bullying?
Sebagaimana dilansir dari laman Kemenpppa, bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai penindasan/risak.
Baca Juga: Jalankan Perpres No 102 Tahun 2020, Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Kapolda dan Kejati Jabar
Tindakan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus disebut sebagai bullying atau perundungan.