KAMI Ditolak dan Ditekan, Ujang Bilang Justru Koalisi Ini Bisa Besar, Nama Gatot Nurmantyo Melambung

- 30 September 2020, 13:28 WIB
Deklarasi KAMI di Jakarta/Antara Foto, Gatot Nurmantyo (Tengah)
Deklarasi KAMI di Jakarta/Antara Foto, Gatot Nurmantyo (Tengah) /

PR BOGOR - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, penolakan dan pembubaran deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di berbagai daerah justru membuat nama organisasi tersebut semakin besar.

"Semakin ditekan, semakin dirusak, semakin dibusuki, maka KAMI bisa menjadi besar," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Selasa, 30 September 2020.

Ujang Komarudin menilai, nama mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo akan semakin terdongkrak, mengingat deklarasi Kami di daerah-daerah yang mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Mengaku Dirinya Kafir, Pelaku Pencoretan Musala Darussalam di Tanggerang Ternyata Beragama Islam

Baru-baru ini, deklarasi KAMI yang dihadiri Gatot Nurmantyo, di Jawa Timur sempat dibubarkan pihak kepolisian.

"Tentu akan semakin membesarkan (nama) tokoh-tokohnya, termasuk Gatot," tuturnya.

Menurutnya, sebagai negara demokrasi, seharusnya deklarasi KAMI tidak perlu dibubarkan. Sebab semua warga negara memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga: Fadli Zon Bantah Klaim Sukmawati, Tegas Bilang PKI Berlandaskan Marxisme Leninisme Bukan Pancasila

Ini kan negara demokrasi, dimana setiap orang atau organisasi berhak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab. Dan itu dijamin konstitusi," ujar Ujang Komarudin yang juga pengamat politik tersebut.

Sebelumnya, Mantan Panglima TNI sekaligus Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo dibubarkan oleh pihak kepolisian pada Senin 28 September 2020, hingga ramai diperbincangkan di media jejaring sosial.

Pengusiran Gatot Nurmantyo juga terekam video hingga kemudian viral. Dalam video itu, sang Mantan Panglima TNI tengah berpidato di podium.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan pembubaran itu. Menurut dia, acara deklarasi tersebut tidak mendapatkan izin, sebab pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara.

Baca Juga: Kondisi Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Tempat Tidur Pasien OTG dan Bergejala Medis Manyatu

"Untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari," ucapnya.

Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, alasan pihaknya membubarkan acara itu. Yakni semata menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain dibubarkan polisi, acara juga mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x