Bahlil Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Tak Terima Diduga Lakukan Pungli Izin Usaha Tambang

- 19 Maret 2024, 19:00 WIB
Bahlil Lahadalia (kanan) diduga jadi pelaku pungli izin usaha tambang.
Bahlil Lahadalia (kanan) diduga jadi pelaku pungli izin usaha tambang. /Foto: Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PEMBRITA BOGOR - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menepis tudingan yang menyebutnya terlibat dalam skandal izin tambang. Dirinya memeras perusahaan dengan meminta saham setelah izinnya dikembalikan.

Dalam sebuah konferensi pers di kantornya, Senin, 18 Maret 2024, Bahlil menegaskan bahwa ada pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan dirinya atau Satuan Tugas Investasi untuk meminta pungutan liar kepada perusahaan tambang.

"Setelah bicara dengan biro hukum saya, kami langsung mempertimbangkan ini untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum khususnya ada dugaan pungli mengatasnamakan saya, atau mengatasnamakan Satgas," ujar Bahlil.

Bahlil juga menyatakan bahwa dugaan penarikan sejumlah uang atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut adalah kabar yang kurang tepat.

Menurutnya, ada berbagai cara yang digunakan pihak-pihak tertentu untuk menggagalkan kebijakan hilirisasi.

"Berbagai macam godaan atau cara lain akan dipakai untuk kebijakan menyetop ekspor bahan baku ini dicabut, termasuk menyerang kita di Indonesia," katanya.

Bahlil Laporkan Podcast Bocor Alus Politik ke Dewan Pers

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. /Foto: Facebook Bahlil Lahadalia

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Bahlil Lahadalia diduga terlibat dalam permainan izin tambang yang kerap dicabut pemerintah.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengaku mendengar kabar adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil Lahadalia.

"Sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP serta HGU lahan sawit di beberapa daerah," kata Mulyanto.

Berdasarkan informasi dari podcast Bocor Alus Politik (BAP) Tempo, pada tahun 2022, Bahlil menargetkan akan mencabut ribuan IUP mineral dan batu bara serta 192 izin sektor kehutanan.

Namun, izin perusahaan milik Bahlil, PT Meta Mineral Pradana, yang terlihat tidak aktif melalui citra satelit, tidak ikut dicabut.

Ditambah dengan kesaksian sejumlah pengusaha tambang yang izin usahanya dicabut. Mereka berkata orang-orang di sekeliling Bahlil meminta upeti dengan besaran Rp5-25 miliar, tergantung dari luas lahan dan banyak bahan yang ditambang. Bahlil juga meminta 30 persen saham usai mengembalikan izin usahanya setelah dicabut.

Kesaksian lain juga datang dadk Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi, Rilke Jeffru Huawe. Ia mengakui pernah mendapatkan informasi serupa dari sejumlah pengusaha. "Pernah ada pengusaha datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee," katanya.

Menanggapi pemberitaan yang menyudutkan dirinya ini, Bahlil kemudian melaporkan Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus Politik (BAP) ke Dewan Pers. 

Melalui perwakilannya yaitu Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa saat bertemu Dewan Pers pada Senin, 4 Maret 2024, ia menegaskan bahwa sebagian informasi yang disampaikan ke publik tidak akurat dan belum terverifikasi sehingga menimbulkan kesan negatif.

Dewan Pers pun selanjutnya mengeluarkan surat pernyataan penilaian dan rekomendasi, yang menyarankan Tempo untuk melayani hak jawab dari Bahlil secara proporsional dan memberikan permintaan maaf kepada pengadu serta masyarakat pembaca.

“Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Di dalam rilis tersebut juga disebutkan jika Tempo tidak memuat hak jawab Bahlil akan dipidana dengan denda Rp500 juta. Dewan Pers juga menganggap Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena beritanya dianggap negatif dan tidak akurat menurut kubu Bahlil.

Meski demikian, Bahlil tetap menghormati Tempo sebagai media yang kredibel dan siap diwawancara tapi ia berharap wartawan tidak mendesaknya karena tidak cukup banyak waktu untuk meladeni mereka.

Baca Juga: Ribut-ribut Usul Jabatan Presiden Tiga Periode, Bahlil Lahadalia: Itu Saya yang Minta, Bukan Jokowi

"Saya taat waktu tapi jangan memaksa hari ini. Ini kadang berita mau naik besok kalian baru minta hari ini minta keterangan dari saya. Itu yang bikin saya pusing kadang-kadang," jelasnya.

Dirinya berharap agar Tempo dapat berbenah terkait manajemen pemberitaannya, khususnya dalam meminta waktu kepada narasumber yang dituju.

Bahlil juga menyatakan apresiasi terhadap peran media dalam membangun negara. "Saya sangat menghargai Tempo. Tempo adalah majalah langganan saya, favorit saya. Sejak mahasiswa, saya suka dan saya apresiasi," pungkas Bahlil.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah