Baca Juga: 5 Fakta Negara Vanuatu, Baru Terbebas Kanibalisme, 50 Tahun Lalu Warga Terbiasa Makan Daging Manusia
Aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.
Dijelaskan dalam Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Jika kegitannya bersifat nasional pada salah satu daerah harus perizinan harus dilakukan 21 hari sebelumnya.
"Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu tepatnya Sabtu," katanya.***