Desil 5 sampai ke Desil 8 menurut peraturan resmi tidak berhak mendapat KJMU karena dikategorikan sebagai rumah tangga dengan kondisi yang mampu hingga sangat mampu.
Pengelolaan DTKS sendiri diserahkan kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN-KESOS) Kementerian Sosial sejak tahun 2017.***