Viral Ribuan Dana KJMU Mahasiswa DKI Mendadak Hilang gegara Penentuan Desil DTKS Tidak Transparan

- 5 Maret 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.
Ilustrasi beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU. /Foto: jakarta.go.id/

Desil 5 sampai ke Desil 8 menurut peraturan resmi tidak berhak mendapat KJMU karena dikategorikan sebagai rumah tangga dengan kondisi yang mampu hingga sangat mampu.

Pengelolaan DTKS sendiri diserahkan kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN-KESOS) Kementerian Sosial sejak tahun 2017.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah