PEMBRITA BOGOR - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait tuduhan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam penuturannya, Jokowi menegaskan pentingnya bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membawa bukti konkret ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
Jokowi menekankan perlunya mengikuti prosedur hukum yang ada dalam menangani sengketa terkait Pemilu.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Harus Mundur sebagai Presiden Jika Ingin Dukung Gibran di Pilpres 2024
"Kalau memang ada betul (kecurangan), ada mekanisme untuk ke Bawaslu, mekanisme nanti persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi). Sudah diatur semuanya," ucap Jokowi.
Jokowi juga menilai bahwa praktik kecurangan dalam Pemilu akan sulit terjadi mengingat pengawasan yang ketat di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya, di setiap TPS terdapat saksi dari setiap kandidat, baik calon legislatif maupun calon presiden-calon wakil presiden, serta keberadaan Bawaslu dan aparat keamanan.
Jokowi menyatakan, "Mengenai kecurangan, caleg itu ada saksi di TPS, partai ada saksi di TPS, capres-cawapres kandidat ada saksi di TPS, di TPS ada Bawaslu, aparat juga ada di sana. Terbuka untuk diambil gambarnya."