Mahfud MD Respons Dugaan TPPO Rohingya: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Perdagangan Orang!

- 22 Desember 2023, 14:00 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dianggap sebagai kejahatan serius yang tidak layak menerima keadilan restoratif usai acara Migrant Day, Rabu, 20 Desember 2023.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dianggap sebagai kejahatan serius yang tidak layak menerima keadilan restoratif usai acara Migrant Day, Rabu, 20 Desember 2023. /Foto: ANTARA/Hana Kinarina

PEMBRITA BOGORMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus cawapres nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dianggap sebagai kejahatan serius yang tidak layak menerima keadilan restoratif.

Menurutnya, keadilan restoratif hanya relevan untuk tindak pidana dengan dampak kerugian yang kecil atau tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan secara damai antara pelaku dan korban.

"Tindak pidana perdagangan orang enggak ada damai, itu pidana berat, harus dijebloskan ke penjara pelakunya," tegas Mahfud saat hadir dalam Migrant Day di Depok, Jawa Barat, Rabu, 20 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Mahfud Md Tolak Usul Wapres Ma'ruf Amin Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Pulau Galang

Mahfud menyoroti bahwa keadilan restoratif merupakan bagian dari warisan budaya hukum masyarakat Indonesia, yang umumnya digunakan untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah dengan melibatkan kepala adat.

Namun, ia menekankan bahwa tindak pidana serius seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, dan penyelundupan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan damai ini.

Dalam konteks modern, Mahfud menyebutkan beberapa contoh kejahatan yang mungkin dapat menggunakan keadilan restoratif, seperti pelaku pencemaran nama baik atau pelanggar lalu lintas. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kejahatan besar harus diproses melalui sistem peradilan.

Baca Juga: Mahfud MD: Indonesia Itu Berhak Mengusir Pengungsi Rohingya, tapi...

"Nah, tapi kalau kejahatan besar, pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, penyelundupan, itu gak ada restorative justice-nya tidak boleh damai di situ, harus diproses ke pengadilan," paparnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah