Siap Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Yusril Ihza Mahendra: Saya Sudah Incar Jabatan Itu Sejak 1999

- 20 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (kiri) dalam diskusi OTW 2024 di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (kiri) dalam diskusi OTW 2024 di Jakarta, Selasa (17/10/2023). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Nama Yusril termasuk dalam spekulasi sebagai calon wakil presiden potensial bersama Prabowo Subianto, karena Partai Bulan Bintang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendukung kandidat presiden Prabowo dalam pemilihan presiden 2024.

Para ahli dalam komunikasi politik, seperti Hendri Satrio dari Universitas Paramadina, melihat Yusril sebagai calon wakil presiden potensial dari luar wilayah Jawa.

Baca Juga: Bima Arya Respons Keputusan MK soal Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Begini Katanya

"Untuk tokoh dari luar Jawa, ada Yusril Ihza Mahendra. Erick (Thohir) lahir di Jakarta, bukan dari luar Jawa," ucap Hendri.

Yusril: Jadi Cawapres Prabowo Panggilan Hati Saya

Bakal capres Prabowo Subianto bersama Ketua Umum PPP Yusril Ihza Mahendra.
Bakal capres Prabowo Subianto bersama Ketua Umum PPP Yusril Ihza Mahendra.

Yusril percaya bahwa presiden dan wakil presiden masa depan Indonesia seharusnya menjadi individu dengan keterampilan kepemimpinan dan keahlian, sehingga mereka dapat segera memahami tanggung jawab mereka setelah dilantik. Dia menekankan bahwa ini adalah dalam kepentingan terbaik bangsa.

Ia membuat perbandingan dengan persyaratan jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dengan menekankan bahwa kualifikasi khusus harus dipenuhi untuk memastikan kompatibilitas bagi mereka yang menjabat sebagai Kapolri.

Baca Juga: Koalisi PDIP Bakal Umumkan Bacawapres Ganjar Pranowo Jam 10 Pagi Hari Ini, Sosok Inisial M Mencuat

Menurut Undang-Undang Pemilihan 2017, calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai yang memenuhi syarat memegang setidaknya 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau menerima 25% suara nasional yang sah dalam pemilihan DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, yang berarti calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2024 harus memperoleh setidaknya 115 kursi di DPR. Mereka juga dapat diusulkan oleh partai politik atau koalisi yang mendapatkan setidaknya 34.992.703 suara sah dalam pemilihan legislatif 2019.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah