Jokowi Resmi Larang TikTok Shop untuk Jualan Demi Lindungi UMKM

- 26 September 2023, 08:00 WIB
Presiden Jokowi menanggapi kegaduhan TikTok Shop yang berdampak pada pelaku-pelaku UMKM.
Presiden Jokowi menanggapi kegaduhan TikTok Shop yang berdampak pada pelaku-pelaku UMKM. /dok. Sekretariat Kabinet

PEMBRITA BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan larangan soal penjualan di social e-commerce seperti TikTok Shop. Keputusan soal aturan larangan itu disahkan oleh Jokowi usai menghadiri rapat terbatas yang digelar di Istana Negara hari ini Senin, 25 September 2023.

Keputusan yang mengatur tentang larangan jualan bagi social commerce tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Jokowi mengakui bahwa keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop membuat binsis pedagang ke UMKM menjadi anjlok, sehingga larangan berjualan di media sosial seperti TikTok Shop untuk melindungi para pedagang dari dampak yang besar. Aturan terkait larangan media sosial untuk ecommerce ini akan dirilis besok.

Baca Juga: Rekomendasi Cemilan Enak di Kota Bogor, Cocok Oleh-oleh Keluarga di Rumah

"Kemungkinan besok aturannya akan keluar. Kami terlambat beberapa bulan, efeknya sudah ke mana-mana dan dampaknya sangat dahsyat," kata Jokowi dalam Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Selain itu, Jokowi juga mengatakan perkembangan teknologi seharusnya menciptakan potensi ekonomi baru dan bukan menggerus kegiatan yang berjalan. Oleh sebab itu pemerintah akan merancang aturan yang terintegrasi.

"Payung besar transformasi digital harus dibuat lebih holisitik sehingga industri kreatif dan UMKM dipayungi dari terjangan digital," jelasnya.

Baca Juga: Bantu Pertumbuhan Bisnis UMKM, Shopee Jadi E-commerce Paling Banyak Digunakan Pelaku Usaha Lokal

Jokowi soal TikTok Shop: Mestinya Media Sosial, Bukan 'Media Ekonomi'

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) memeriksa cabai merah yang dijual di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) memeriksa cabai merah yang dijual di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). /ANTARA/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa aturan larangan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada hari ini.

Pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social commerce. "Sudah diputuskan hari ini, sore, saya tandatangani revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 menjadi permendag tahun 2023," kata Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan revisi Permendag 50 tahun 2020 akan melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung. Menurutnya, social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa seperti iklan produk yang sering terlihat di televisi.

Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online! OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat

Hasil revisi Permendag itu nantinya akan mengatur social e-commerce hanya untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung. Regulasi terbaru itu juga mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial.

"Media sosial tidak ada kaitannya untuk berjualan, tidak boleh transaksi dan bayar langsung. Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Zulkifli.

Selanjutnya, Zulkifli mengatakan, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan sosial medianya. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap melalui peringatan hingga penutupan platform media sosial.

Baca Juga: Bima Arya Hadir saat Peringatan HUT Kadin ke-55, Puluhan UMKM hingga Fun Walk Ikut Meriahkan Acara

Ketetapan itu akan mempertegas posisi platform media sosial sebagai sarana bersosialisasi, bukan sebagai produsen barang dan jasa. "Kalau ada yang melanggar, maka dalam seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan kemudian ditutup," ucapnya.

Revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 juga menyasar pada upaya untuk mengantisipasi dampak Project S Tiktok yang dapat mematikan produk UMKM di platform social e-commerce.***

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah