Begini Cara Daftar Seleksi CPNS PPPK Kemenhub 2023, Langsung Klik Link cpns.dephub.go.id

- 20 September 2023, 15:52 WIB
Simak selengkapnya cara daftar seleksi CPNS PPPK Kemenhub 2023.
Simak selengkapnya cara daftar seleksi CPNS PPPK Kemenhub 2023. /Tangkapan layar/cpns.dephub.go.id

PEMBRITA BOGOR – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), membuka peluang bagi Anda yang ingin bergabung dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Kabar gembira ini bisa Anda dapatkan dengan mengunjungi situs resmi cpns.dephub.go.id. Di situs ini, Anda bisa dengan mudah mengecek informasi terkait formasi PPPK yang ditawarkan oleh Kemenhub.

Pertama, buka situs cpns.dephub.go.id. Ini adalah langkah pertama yang harus Anda lakukan. Situs ini adalah sumber utama informasi terkait seleksi PPPK Kemenhub.

Baca Juga: Viral Selebtweet Fauzan Al Rasyid Disebut Jadi Mata-mata Rusia di Ukraina, Begini Tanggapan Warganet

Klik menu "Formasi". Di situs tersebut, Anda akan menemukan menu "Formasi" yang sangat berguna untuk mengetahui berbagai formasi PPPK yang tersedia.

Formasi PPPK akan langsung terlihat di layar. Begitu Anda mengklik menu "Formasi," informasi mengenai formasi PPPK akan muncul di halaman tersebut.

Anda bisa melihat formasi berdasarkan berbagai kriteria seperti eselon, jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis formasi, jumlah formasi, dan tahun anggaran. Caranya sangat mudah, cukup dengan mengklik kolom di baris paling atas pada tabel formasi PPPK Kemenhub.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Dipaksa Cabut Laporan oleh Bupati Maluku Tenggara, Begini Tanggapan Polda Maluku

Syarat Daftar PPPK Kemenhub 2023

Peserta CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Serang, Banten.
Peserta CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Serang, Banten. Asep Fathulrahman aww.

Tentu saja, sebelum Anda mendaftar PPPK, ada beberapa persyaratan umum yang harus Anda penuhi berdasarkan peraturan yang berlaku:

  • Usia Anda minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
  • Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, baik sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak sedang menjadi calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik seperti menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain persyaratan umum di atas, Anda juga harus memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang Anda incar.

Baca Juga: Steam Sega Wonderland Sale Kembali Hadir, Ada Diskon Game Besar-besaran hingga 85 Persen!

Pastikan juga Anda sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang Anda lamar, serta bersedia ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saat mendaftar online seleksi PPPK Kemenhub 2023.

Dokumen-dokumen ini termasuk surat lamaran asli yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan, surat pernyataan 5 poin, surat pernyataan pengabdian pada instansi Kementerian Perhubungan, scan asli ijazah pendidikan, scan asli transkrip nilai, scan e-KTP asli atau surat keterangan perekaman kependudukan, pas foto terbaru, scan sertifikat kompetensi pendukung, scan surat keterangan pengalaman kerja, serta surat keterangan dari dokter jika Anda penyandang disabilitas.

Baca Juga: Hasil Drawing dan Jadwal Timnas Indonesia Piala Dunia U-17 2023: Garuda Muda Jumpa Kendry Paez di Grup A

Untuk penyandang disabilitas, ada satu tambahan persyaratan, yaitu melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-harimu sesuai dengan jabatan yang Anda lamar.

Nah, sekarang Anda sudah tahu caranya mendaftar PPPK Kemenhub. Semoga berhasil dalam seleksinya!

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah