HUT RI ke-78, Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang yang Baik dan Benar

- 25 Agustus 2023, 15:20 WIB
Aturan dan larangan mengibarkan bendera merah putih menurut Undang-undang
Aturan dan larangan mengibarkan bendera merah putih menurut Undang-undang /Sekretariat Negara

Sementara itu, ada larangan terhadap bendera merah putih sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Baca Juga: 19 Ucapan Selamat HUT RI ke-78 Singkat dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Caption Hari Kemerdekaan 17 Agustus

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Baca Juga: Persib Bandung Disindir Bobotoh Cuma Bisa Menang Lewat Penalti, Bojan Hodak: Tiga Poin Tetaplah Tiga Poin

Demikian ulasan mengenai aturan pengibaran bendera merah putih yang baik dan benar. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah