Sementara itu, ada larangan terhadap bendera merah putih sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Demikian ulasan mengenai aturan pengibaran bendera merah putih yang baik dan benar. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.