HUT RI ke-78, Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang yang Baik dan Benar

- 25 Agustus 2023, 15:20 WIB
Aturan dan larangan mengibarkan bendera merah putih menurut Undang-undang
Aturan dan larangan mengibarkan bendera merah putih menurut Undang-undang /Sekretariat Negara

Peraturan yang mengatur tentang cara pemasangan Bendera Merah Putih yang baik dan benar secara rinci telah tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut ini aturan pemasangan bendera merah putih yang baik dan benar berdasarkan Pasal 7 dalam UUD Nomor 24 Tahun 2009.

Aturan pemasangan bendera merah putih

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Baca Juga: Penonton Kursi Roda Ikut Ramaikan Gelaran Konser Musik The Sounds Project 2023

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Baca Juga: Masuk Bursa Cawapres di Pemilu 2024, Ini Kelebihan-Kekurangan Cak Imin hingga Rekam Jejaknya di Dunia Politik

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah