HUT RI ke-78, Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang yang Baik dan Benar

- 25 Agustus 2023, 15:20 WIB
Aturan dan larangan mengibarkan bendera merah putih menurut Undang-undang
Aturan dan larangan mengibarkan bendera merah putih menurut Undang-undang /Sekretariat Negara

PEMBRITA BOGOR – Melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, aturan pengibaran bendera merah putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia mulai dipublikasikan.

Mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023 pemasangan bendera Merah Putih akan dilakukan secara serentak di lingkungan masing-masing.

Pemerintah menghimbau instansi pemerintah dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang akan diperingati pada Kamis 17 Agustus 2023.

Baca Juga: Yenny Wahid Masuk Bursa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Rekam Jejak Putri Kedua Gus Dur

Himbauan pemasangan Bendera Merah Putih tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekteraris Negara (Mensesneg) Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023.

Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada 1 hingga 31 Agustus 2023. Bendera Merah Putih juga dapat dipasang di beberapa tempat, seperti di sekolah, depan rumah, maupun gedung.

Namun perlu di ingat, memasang Bendera Merah Putih tidak boleh asal dan sembarangan. Karena ada aturan yang harus dipatuhi ketika menggunakan dan memasang Bendera Merah Putih.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Tentang Perjuangan Kemerdekaan, Cocok Ditonton Jelang HUT RI ke-78

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x