Artikel ini telah tayang di Galamedia.com dengan judul 'Jokowi Tebar Tanda Jasa, Megawati Diberikan Medali Kepeloporan'.
Tanda kehormatan dan tanda jasa itu dianugerahkan kepada para penerima berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang dianugerahkan kepada sembilan penerima yang terdiri atas Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Mahaputera Nararya.
Baca Juga: Diam-diam BTS Ternyata Masuk ke Korea Utara, ARMY Setempat Punya Kode Khusus Bentuk Komunitas Online
Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada dua orang penerima, yakni:
1. Ketua DPD RI 2017-2019, H. Oesman Sapta Odang
2. Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2017 dan 2017-2020, H. Muhammad Hatta Ali.
Sementara tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dianugerahkan kepada tujuh orang penerima sebagai berikut:
Baca Juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Ditahan Polda Bali Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian