Istri Enggan Diajak 'Bercinta', Anaknya Berusia 41 Hari Dicekik dan Dipukuli Sang Ayah hingga Tewas

- 13 Agustus 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi KDRT . /
Ilustrasi KDRT . / / Dok

Saat ini jenazah korban sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum.

Baca Juga: Mina AOA Selamat dari Percobaan Bunuh Diri, Kini Minta Maaf Lantaran Membuat Penggemarnya Kaget

Tidak berapa lama, anggota Tekab 308 Polres Waykanan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan, mendapatkan informasi dari masyarakat telah berhasil mengamankan tersangka di rumah orangtua kandung TSK di Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Way kanan

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana maksimal 15 tahun.***(Tim Kabar Besuki/PRMN)

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x