Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi Buntut Wawancara Obat Covid-19, Anji Berpotensi Dijerat UU ITE

- 4 Agustus 2020, 10:49 WIB
Anji saat berbincang dengan Hadi Pranoto.*
Anji saat berbincang dengan Hadi Pranoto.* /Tangkapan Layar Youtube Anji

"Jangan sampai masyarakat percaya bahwa obatnya sudah dianggap ketemu, kemudian orang tidak menggunakan masker, tidak physical distancing atau tidak mengikuti proses," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Diwawancarai Musisi Anji Nama dan Gelarnya Dipertanyakan, Hadi Pranoto: Terserah Masyarakat

"Sementara pemerintah berjuang habis-habisan untuk menurunkan curva Covid-19 yang semakin menimbulkan banyak korban," tutur dia.

Dalam laporan tersebut Cyber Indonesia menyertakan barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara Anji dengan Hadi Pranoto, tangkap layar wawancara di youtube dan satu buah flashdisk berisi video.

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah