Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi Buntut Wawancara Obat Covid-19, Anji Berpotensi Dijerat UU ITE

- 4 Agustus 2020, 10:49 WIB
Anji saat berbincang dengan Hadi Pranoto.*
Anji saat berbincang dengan Hadi Pranoto.* /Tangkapan Layar Youtube Anji

PR BOGOR - Musisi Anji kini dilaporkan Cyber Indonesia ke Kepolisian Daerah Metro Jaya diduga menyebarkan berita bohong.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Cyber Indonesia menilai, konten YouTube yang ditayangkan Anji memicu polemik di tengah masyarakat.

Konten klaim soal obat herbal antibodi Covid-19 mendapat banyak tentangan dari berbagai pihak termasuk Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Baca Juga: Toko Sepeda Brompton di Jerman Tutup Kehabisan Stock Usai Diborong Warga Indonesia, Pemilik Kaget

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh channel Youtube milik Anji," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Mako Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020.

Selain Anji, Cyber Indonesia juga melaporkan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi Covid-19 dalam wawancara di Youtube Anji.

"Dua-duanya (kita laporkan). Pertama Anji, karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu," ujar Muannas.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Komentari Sikap Anji dan Hadi Pranoto Soal Obat Corona: Anda Tidak Bertanggungjawab

Muannas menjelaskan, konten yang ditayangkan di kanal Youtube Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut memicu polemik di tengah masyarakat.

Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer dan masyarakat luas.

Anji.*/
Anji.*/ Instagram/@duniamanji

Dia juga membahas pernyataan Hadi yang dinilai menuai polemik. Pertama, soal tes cepat dan dan tes usap Covid-19. Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10,000 hingga Rp20,000 menggunakan teknologi digital.

Baca Juga: Jin dan Jimin BTS Ungkap Kebiasaan Buruk Taehyung, Suka Taruh Barang Sembarang di Atas Kasur Mereka

"Nah, ini kan sangat merugikan pihak rumah sakit, yang sebagaimana kita ketahui bahwa rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan ribu bahkan jutaan," katanya.

Muannas menilai pernyataan Hadi berpotensi menimbulkan anggapan, ada pihak yang mengambil keuntungan dari tes cepat dan tes usap tersebut.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Baca Juga: RM BTS Tunjukkan Sifat Asli Kala Diintrogasi Bang Si Hyuk hingga Menangis, Pilih Solo atau Bangtan

Muannas kemudian mengatakan Anji bisa saja dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaram konten Youtube Anji yang diduga mengandung berita bohong.

Lebih lanjut, Muannas menyebut klaim Hadi soal penemuan obat Covid-19 kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menekan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Jangan sampai masyarakat percaya bahwa obatnya sudah dianggap ketemu, kemudian orang tidak menggunakan masker, tidak physical distancing atau tidak mengikuti proses," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Diwawancarai Musisi Anji Nama dan Gelarnya Dipertanyakan, Hadi Pranoto: Terserah Masyarakat

"Sementara pemerintah berjuang habis-habisan untuk menurunkan curva Covid-19 yang semakin menimbulkan banyak korban," tutur dia.

Dalam laporan tersebut Cyber Indonesia menyertakan barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara Anji dengan Hadi Pranoto, tangkap layar wawancara di youtube dan satu buah flashdisk berisi video.

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah