Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi Buntut Wawancara Obat Covid-19, Anji Berpotensi Dijerat UU ITE

- 4 Agustus 2020, 10:49 WIB
Anji saat berbincang dengan Hadi Pranoto.*
Anji saat berbincang dengan Hadi Pranoto.* /Tangkapan Layar Youtube Anji

Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer dan masyarakat luas.

Anji.*/
Anji.*/ Instagram/@duniamanji

Dia juga membahas pernyataan Hadi yang dinilai menuai polemik. Pertama, soal tes cepat dan dan tes usap Covid-19. Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10,000 hingga Rp20,000 menggunakan teknologi digital.

Baca Juga: Jin dan Jimin BTS Ungkap Kebiasaan Buruk Taehyung, Suka Taruh Barang Sembarang di Atas Kasur Mereka

"Nah, ini kan sangat merugikan pihak rumah sakit, yang sebagaimana kita ketahui bahwa rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan ribu bahkan jutaan," katanya.

Muannas menilai pernyataan Hadi berpotensi menimbulkan anggapan, ada pihak yang mengambil keuntungan dari tes cepat dan tes usap tersebut.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Baca Juga: RM BTS Tunjukkan Sifat Asli Kala Diintrogasi Bang Si Hyuk hingga Menangis, Pilih Solo atau Bangtan

Muannas kemudian mengatakan Anji bisa saja dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaram konten Youtube Anji yang diduga mengandung berita bohong.

Lebih lanjut, Muannas menyebut klaim Hadi soal penemuan obat Covid-19 kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menekan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah