"Sudah dijemput Kabareskrim," ujar dia.
Diketahui, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian.
Baca Juga: Jang Hansol Ungkap Langsung Makna Lelucon JimIN JimOUT, Jimin BTS Tak Bisa Berkata-kata Tersipu Malu
Bahkan, dia sempat membuat e-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.
Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.
Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selama empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.
Baca Juga: Jang Hansol Enggan Foto Bersama BTS Usai Wawancara Eksklusif: Ada Covid-19, Kalau Ditawari Mau
Sehingga PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.***