Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Viral Foto Penguburan Jenazah Masih Bepakaian Daster, Begini Klarifikasi dari Lurah Suka Maju Medan'.
Melihat kondisi jenazah yang demikian, Harry melanjutkan, keluarga lantas berkesimpulan bahwa jenazah kerabat mereka belum dimandikan sesuai syariat Islam dan berencana memandikannya.
"Setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut," kata dia.
Baca Juga: Negara Minta Bendera Merah Putih Dikibarkan Serentak Mulai 1 Agustus 2020 di Seluruh Pelosok Negeri
"sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol Covid-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak sesuai protokol lagi," katanya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah menjelaskan bahwa menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang prosedur pemandian jenazah pasien Covid-19 jenazah dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya dan jika tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan tayamum.
"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien Covid-19, red) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," ujarnya.
Baca Juga: Big Hit Entertainment Bocorkan Lagu Terbaru BTS Mengudara 21 Agustus, Dipastikan Sempurna untuk ARMY
Aris menyampaikan, sesuai fatwa ulama, jenazah pasien juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian guna mencegah penularan Covid-19.
"Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," katanya.***(Ari Nursanti/PR)