Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Faida Tak Hadiri Hak Dengar Pendapat Berdalih Ada Pandemi Covid-19

- 22 Juli 2020, 21:44 WIB
Bupati Jember Faida dalam Sidang Paripurna DPRD Jember.
Bupati Jember Faida dalam Sidang Paripurna DPRD Jember. //Kominfo Jember

PR BOGOR - Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) resmi memakzulkan Bupati Jember, Faida dalam rapat paripurna dengan agenda Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Rabu 22 Juli 2020, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, Bupati Jember, Faida sebelumnya berkirim surat kepada DPRD kmemarin.

Surat itu berisi menyatakan kesiapannya untuk menghadiri rapat paripurna hak menyatakan pendapat melalui media video conference dengan pertimbangan beberapa faktor terkait Covid-19.

Baca Juga: Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Kali Pertama Gelombang Politik Bagi Warga di Tengah Krisis

"Kami sudah menjawab surat tersebut untuk tetap meminta kehadiran Bupati Faida secara langsung dalam rapat paripurna karena sebelumnya Bupati Jember Faida juga hadir dalam rapat paripurna LKPJ," tuturnya.

Ahmad Halim mengatakan sebanyak 45 orang yang hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat menolak usulan video conference Bupati Jember.

DPRD tetap meminta kehadiran Bupati Jember Faida secara fisik di Gedung DPRD.

Baca Juga: Bupati Jember Resmi Dimakzulkan DPRD, PDIP Tegas Nyatakan Faida Langgar Sumpah Janji Jabatan

Ahmad Halim menyatakan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, rapat paripurna hak menyatakan pendapat digelar secara luar jaringan (luring), sehingga tidak bisa menerima usulan Bupati Jember yang menginginkan rapat secara daring.

"Untuk itu, kami meminta operator segera mematikan siaran langsung secara daring karena peserta rapat paripurna hak menyatakan pendapat menyetujui rapat secara tatap muka di DPRD Jember," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.

Bupati Jember Faida.
Bupati Jember Faida. /Instagram @pemkabjember

Bupati Jember Faida mengakui sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD dengan menyampaikan beberapa pertimbangan untuk menghadiri rapat paripurna hak menyatakan pendapat secara virtual melalui aplikasi daring.

Baca Juga: Rekan Editor Metro TV Siap Membeberkan Cerita Pembunuhan Yodi Prabowo, Polisi Dalami Kesaksiannya

"Apabila bupati hadir secara langsung dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD, maka dikhawatirkan akan membuat banyak warga yang datang baik yang mendukung atau menolak penggunaan hak menyatakan pendapat," kata Faida dalam surat tertulisnya kepada dewan.

Menurutnya kehadiran massa dalam jumlah banyak dalam satu tempat di tengah pandemi Covid-19 dapat berpotensi menyebabkan penularan virus corona.

Sulit untuk memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan saat warga berkumpul dalam jumlah yang besar.

Baca Juga: Ngamar di Rumah Sakit Riyadh, Raja Salman Pimpin Rapat Kabinet Meski Menderita Radang Kantung Empedu

Pemberian pendapat oleh kepala daerah secara daring sama sekali tidak akan menyebabkan rapat paripurna DPRD menjadi tidak sah dan pihaknya menghargai sikap DPRD Jember yang mengharapkan kehadiran langsung Bupati Jember dalam rapat paripurna tersebut.

"Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD tidak melarang kepala daerah memberikan pendapat melalui aplikasi daring, apalagi di tengah pandemi COVID-19," katanya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x