Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang menjadi pimpinan agenda tersbeut menegaskan, sidang paripurna sudah diputuskan untuk melakukan HMP dengan dasar banyaknya pelanggaran dan sudah melanggar sumpah jabatan dari Bupati Jember.
Artikel ini telah tayang di Portaljember.com dengan judul 'Dok! DPRD Jember Resmi Berhentikan Bupati Jember, Segera Dibawa ke Mahkamah Agung'.
"Dengan pembacaan semua pandangan fraksi dan sudah disepakati bahwa semuanya menyatakan sepakat untuk melakukan pemberhentian kepada Bupati Jember," tuturnya dengan tegas.
Sesuai tata tertib DPRD, paripurna Hak Menyatakan Pendapat ini sudah memenuhi syarat, karena dihadiri lebih dari 2/3 dari total anggota dewan.
Baca Juga: ARMY Ingat V BTS Sempat Tunjukan Sikap Tak Patut di Panggung? Narasi Ini Sempat Digiring Haters
Pemberhentian bupati juga telah disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir. Paripurna dihadiri oleh 45 orang dari total 50 orang anggota dewan, dan seluruhnya menyetujui pemberhentian tetap bupati Jember.***(Tim Portal Jember/Portal Jember/PRMN)