Cerita Pilu Pekerja Rumah Tangga: Kerja Tak Dibayar hingga Disiram Air Panas

- 15 Februari 2023, 17:45 WIB
Seorang aktivis mengutarakan pendapat menuntut DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk melindungi HAM para pekerja rumah tangga yang selama ini dinilai kerap kali terabaikan.
Seorang aktivis mengutarakan pendapat menuntut DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk melindungi HAM para pekerja rumah tangga yang selama ini dinilai kerap kali terabaikan. /Rizky Suryana/PR Bogor

PEMBRITA BOGOR - Ratusan pekerja rumah tangga tuntut RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Gedung DPR RI pada Rabu, 15 Februari 2023.

Aksi RUU PPRT itu diwarnai dengan bentangan serbet di depan gerbang DPR sebagai simbol hak-hak pekerja rumah tangga yang belum terealisasi.

Hak-hak tersebut di antaranya belum ada perlindungan pekerja rumah tangga seperti pemberian BPJS dan upah kerja yang tidak layak.

Baca Juga: Jurnalis Perempuan Diduga Kena Pelecehan Seksual saat Liput Rakernas Partai Ummat

Soal kondisi pekerja rumah tangga di Indonesia disampaikan oleh Mitra IMADAY Veronika Sriliyarti.

Ia berkata masih banyak pekerja rumah tangga yang belum dapat upah layak di wilayah pendampingannya.

"Masih banyak pekerja yang jarang dikasih libur. Banyak yang belum dapat gaji layak serta BPJS," ucap wanita yang mengadvokasi PRT di Perumahan Citra Raya Tangerang ini.

Baca Juga: Diduga Terlilit Utang Pinjol, Wanita di Bogor Nekat Gantung Diri

Veronika menyebut beberapa kasus di Perumahan Citra Raya. Ada PRT yang sampai saat ini belum dapat gaji dari majikannya.

"Bahkan ada PRT yang dipotong gaji, ada juga yang tidak dibayar, makanya kami bentuk komunitas untuk mengadvokasi hak-hak mereka," ucapnya.

Komunitas IMADAY di Tangerang bagi Veronika untuk sosialisasi hak-hak PRT. Pertemuan dilakukan seminggu sekali.

Baca Juga: Tega Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Segera Dipecat!

"Kita menginformasikan PRT di Citra Raya hak-hak mereka. Seperti cuti kerja, batasan waktu kerja untuk mereka, dan lainnya," jelas Veronika.

Veronika melakukan pendampingan PRT sejak 2008. Ada salah satu upaya yang berhasil dilakukan oleh komunitasnya, yaitu PRT anak dihapus.

PRT anak masih berlaku pada awal Veronika merintis profesi pendampingan di IMADAY Tangerang.

Baca Juga: Integrasikan Aplikasi Pemerintah, Kabupaten Bogor Dapat Predikat 'Baik' dari KemenPAN-RB di SPBE 2022

Setelah UU Ketenagakerjaan diubah, tidak ada lagi pemakai jasa PRRT yang memakai tenaga kerja anak.

Sementara itu, Koordinator JALA PRT Cabang Bintaro-Permata Hijau Aang Setyaningsih juga menyampaikan kasus PRT yang ia advokasi.

Menurutnya, masih banyak PRT yang mendapat siksaan dan diskriminasi oleh majikannya. Dari data JALA PRT, ada 2641 kasus di tahun kemarin.

Baca Juga: Waduh! Puluhan Warga Bogor Keracunan Massal Usai Santap Makanan di Pesta Pernikahan

Ia juga mencontohkan kasus penyiksaan yang dialami adiknya di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan pada September 2022 lalu.

"Adik saya sampai dikerangkeng, disiram air panas, dikasih makanan tidak layak sama majikannya," jelas Aang dengan lirih.

Hal yang dilakukan oleh JALA PRT di antaranya terus melakukan audiensi dengan DPR terkait pembacaan RUU PPRT.

Baca Juga: 10 Amalan Sunah Ringan yang Bisa Dilakukan Sehari-Hari

Ia berharap DPR mendengar suara-suara pilu dari pekerja rumah tangga yang diperlakukan tidak layak oleh majikannya.

"Mereka juga pekerja, sama kayak pekerja kantoran yang upahnya UMR. Seharusnya kami sebagai PRT diperlakukan dengan layak," tegas Aang.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x