Diketahui, sebelum ditangkap, Azwar punya tugas untuk mengambil ganja di pinggir Jalan Sunset Road, Kecamata Kuta. Dia kemudian diminta untuk mengantarkannya kepada pelanggan di Jalan Kresna.
Residivis narkoba
Bambang menjelaskan Azwar Haris merupakan seorang residivis kasus narkoba, pertama kali ditangkap 2011 kemudian dibebaskan pada 2015.
Baca Juga: Begini Cara Main Game Aku si Peternak Lele Game Terbaru Android
Azwar ditangkap kembali karena mengulangi aksisnya sebagai kurir narkoba. Dia dibekuk polisi di pinggir Jalan Sri Kirsna, Legian, Badung, Bali, Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 17:00 sore WITA.
Atas aksinya, pelaku terancam penjara dalam waktu lama. Hal tersebut dipengaruhi karena statusnya sebagai residivis kasus narkoba.
"Kami kenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,"
"Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, ditambah sepertiga karena bersangkutan telah melakukan aksi pidana dua kali," tegas Bambang.
Baca Juga: Nama FF Keren Unik Jepang, Nabila, Naruto, dan Nanda yang Belum Dipakai
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***