Boyamin menegaskan, sengkarut Djoko Tjandra masuk Indonesia tanpa terdeteksi, mendapat KTPel, Pasport, surat jalan dan hilangnya status cekal telah mempermalukan pemerintahan Indonesia.
Termasuk mengenai sistem penegakan hukum Indonesia dan juga mempermalukan serta menyakiti seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Diizinkan Angkat Senjata, Begini Aksi Heroik Gadis Afghanistan Babat Habis 2 Gerilyawan Taliban
Untuk itu, Boyamin menyebut, satu satunya cara adalah menangkap DJoko Tjandra dan menjebloskannya ke Penjara selama dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung RI.
"Segala upaya oleh aparat telah gagal sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Joko Tjandra," kata dia.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan terhapusnya Red Notice atas nama buronan Joko Tjandra di sistem basis data Interpol pada tahun 2014 disebabkan batas waktunya yang sudah habis dan tidak ada permintaan perpanjangan.
Baca Juga: 'Yang Fana Adalah Waktu', Sapardi Djoko Damono Karyamu Abadi! Berikut 3 Rangkuman Puisinya
Irjen Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku Red Notice adalah lima tahun.
Bila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka Red Notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol.
"Red notice Joko Tjandra sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," kata Argo.***