Menhan Prabowo Subianto Kembalikan Uang Ke Kemenkeu Senilai Rp50 T, Diduga Berbau Korupsi Alutsista

- 17 Juli 2020, 21:51 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberi salam saat menghadiri prosesi pemakaman mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, Minggu (10/5/2020). Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso meninggal dunia di usia 67 tahun pada Minggu (10/5/2020) pukul 06:30 WIB karena sakit. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberi salam saat menghadiri prosesi pemakaman mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, Minggu (10/5/2020). Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso meninggal dunia di usia 67 tahun pada Minggu (10/5/2020) pukul 06:30 WIB karena sakit. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww. /

Artikel ini telah tayang di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Kembalikan Uang ke Kemenkeu, Prabowo Batalkan Kontrak Alutsista Berbau Korupsi Senilai Rp 50 Triliun'.

Hashim ingat betul saat Prabowo Subianto menyampaikan hal tersebut di malam tahun baru di Bali.

Menhan Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) usai pelepasan jenazah dari Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso di rumah duka kawasan Bambu Apus Raya, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, karena mengalami pendarahan otak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Menhan Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) usai pelepasan jenazah dari Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso di rumah duka kawasan Bambu Apus Raya, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, karena mengalami pendarahan otak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Uang tersebut akhirnya dikembalikan Prabowo Subianto ke Kementerian Keuangan. Hashim bahkan mempersilahkan media untuk mengecek kebenarannya kabar tersebut.

Baca Juga: Tantang Jubir Covid-19 Indra Yovi Agar Diizinkan Ketemu Pasien Covid-19 Tanpa APD, Jerinx: Siap Mati

"Syim, saya batalkan kontrak-kontrak sebesar Rp 50 triliun," kata Hashim menirukan ucapan sang kakak.

"Silahkan cek. Saya kaget, menteri keuangan juga kaget. Kalau saya atau Prabowo mau korupsi, satu persen dari nilai itu (Rp50 triliun) kami bisa dapat Rp500 miliar. Kalau mau di situ," kata Hashim.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan keluarga Hashim PT Bima Sakti Mutiara yang berganti nama PT Bima Sakti Bahari masuk dalam daftar puluhan perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Artis Diduga Catherine Wilson Diamankan Polda Metro Jaya, Ada Bukti 2 Paket Sabu di Rumahnya

Hal ini yang memicu kabar miring keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam meloloskan izin ekspor benih lobster yang kini menjadi sorotan publik.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah