Ramai Dibicarakan, Jalan Djoko Tjandra Semakin Mudah Atas Bantuan Lurah Jenderal Polisi Hingga Hakim

- 16 Juli 2020, 21:30 WIB
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. /

Surat jalan ini diduga menjadi 'surat sakti' Djoko Tjandra untuk pergi meninggalkan Jakarta menuju Pontianak pada 19-22 Juni 2020. Saat ini, Prasetijo sedang diperiksa oleh Propam Polri. Divisi Propam pun sedang mendalami soal red notice Djoko Tjandra.

Menanggapi kabar pertemuan antara Kepala Kejaksaan Jaksel, Nanang Supriatna dengan pengacara Djoko Tjandra, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memerintahkan Nanang diperiksa di internal Kejaksaan Agung internal.

Baca Juga: Usai Memilih Taaruf dan Resmi Menikah, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Adu Akting dalam Film Cinta Subuh

"Iya sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar, akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada," ujar Burhanuddin, Kamis 16 Juli 2020.

Burhanuddin memastikan, Nanang diperiksa hari ini. Pemeriksaan dilakukan jajaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

"Iya hari ini (pemeriksaannya)," imbuh Burhanuddin.

Baca Juga: Indonesia Perlu Hati-hati, Terungkap Ribuan Data Pengguna TikTok Korea Selatan Tak Dilindungi

Mengenai Brigjen Pol Prasetijo Utomo, kini jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri resmi dicopot lantaran tersandung kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma

Penyerahan jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x