Surat jalan ini diduga menjadi 'surat sakti' Djoko Tjandra untuk pergi meninggalkan Jakarta menuju Pontianak pada 19-22 Juni 2020. Saat ini, Prasetijo sedang diperiksa oleh Propam Polri. Divisi Propam pun sedang mendalami soal red notice Djoko Tjandra.
Menanggapi kabar pertemuan antara Kepala Kejaksaan Jaksel, Nanang Supriatna dengan pengacara Djoko Tjandra, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memerintahkan Nanang diperiksa di internal Kejaksaan Agung internal.
Baca Juga: Usai Memilih Taaruf dan Resmi Menikah, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Adu Akting dalam Film Cinta Subuh
"Iya sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar, akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada," ujar Burhanuddin, Kamis 16 Juli 2020.
Burhanuddin memastikan, Nanang diperiksa hari ini. Pemeriksaan dilakukan jajaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Iya hari ini (pemeriksaannya)," imbuh Burhanuddin.
Baca Juga: Indonesia Perlu Hati-hati, Terungkap Ribuan Data Pengguna TikTok Korea Selatan Tak Dilindungi
Mengenai Brigjen Pol Prasetijo Utomo, kini jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri resmi dicopot lantaran tersandung kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Penyerahan jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.