Tito Karnavian Berujar, Bupati/Walikota Berstatus Tersangka Kasus Hukum Boleh Ikut Tahapan Pilkada

- 14 Juli 2020, 07:25 WIB
Mendagri Tito beri arahan dalam rapat persiapan pilkada serentak. /Humas Pemprov Sulsel
Mendagri Tito beri arahan dalam rapat persiapan pilkada serentak. /Humas Pemprov Sulsel /

PR BOGOR - Pemerintah membolehkan Bupati atau Walikota berstatus tersangka dalam suatu kasus hukum tertentu mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2020).

Pernyataan ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengunjungi Jaya Pura Papua belum lama ini sebagaimana diberitakan di Jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com.

Tito Karnavian mengungkapkan, kasus seperti ini pernah terjadi di beberapa daerah di Tanah Air. Kepala daerah tersebut masih bisa mengikuti tahapan pilkada yang sedang dijalani.

Baca Juga: Babak Baru Ungkap Misteri Kematian Editor Metro TV, Polisi Selidiki Sidik Jari Pelaku di TKP

Hal itu bisa terjadi lantaran kepala daerah tersebut tidak ditahan oleh otoritas hukum yang membawahi kasusnya.

"Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya," kata Mendagri kepada wartawan.

Mendagri Tito juga menyinggung agenda Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Remaja 15 Tahun Jadi Gamer Sejati Sampai Tangannya Lumpuh, Bermain 22 Jam Sehari Selama Lockdown

Rencana pelaksanaan Pilkada Desember mendatang tidak bisa menjadi patokan, artinya masih melihat perkembangan situasi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x