Dalam penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga untuk menganiaya di antaranya satu pasang sepatu safety merk QA Shoes warna hitam dengan bercak cat, dan satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua.
Selain itu ada pula satu buah tongkat kayu, dan satu buah bandul pancing yang terbuat dari besi.
Baca Juga: Di Daerah Lain Sudah Beroperasi, 5 Ribu Ojol di Bandung Blokade Kawasan Kantor Walikota Oded Danial
Atas perbuatannya, polisi menjerat warga negara Tiongkok tersebut dengan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHPidana.
Kasus tersebut terungkap berawal saat tim gabungan dari Polda Kepri, TNI AL, BIN Daerah Kepri, Bakamla, Bea Cukai dan KPLP mengamankan kapal ikan asing Lu Huang Yuan Yu 117, dan 118.
Kemudian tersiar info adanya seorang warga negara Indonesia diduga dianiayai hingga meninggal dunia karena diperkerjakan secara tidak manusiawi, dan jenazah disimpan di atas kapal berbendera Tiongkok.
Baca Juga: Dibangun Sebagai Gereja, Paus Fransiskus Tertekan Erdogan Fungsikan Hagia Sophia Jadi Masjid
Seorang WNI, Hasan Afriandi, yang menjadi ABK di salah satu kapal berbendera Tiongkok, Lu Huang Yu 117 dan Lu Huang Yu 118, ditemukan meninggal dunia.
Baca Juga: Biar Pembantunya Tak Merasakan Capek Lagi, Ashanty Berikan 1 Unit Mobil, Netizen: The Real Sutan
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menyampaikan, ABK berkewarganegaraan Indonesia ditemukan meninggal dunia di atas kapal ikan berbendera Tingkok usai kapal itu diamankan petugas gabungan.