Menolak Lupa 2 Jenderal Polisi dalam Kasus Buronan 17 Tahun Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa

- 9 Juli 2020, 14:20 WIB
Buronan 17 tahun, pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.
Buronan 17 tahun, pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. /Antara Foto/ADITYA PRADANA PUTRA/

Artikel ini telah tayang di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Ada Dua Jenderal dalam Pusaran Kasus Maria Lumowa'.

Maria Pauline Lumowa bersama Adrian ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Pol: 86/X/2003/Dit II Eksus tertanggal 7 Oktober 2003. Sprindik itu diteken Samuel Ismoko dengan Kabareskrim dijabat Suyitno Landung.

Maria Pauline Lumowa dan Adrian disangka melakukan korupsi, pencucian uang, perbankan, penipuan, dan pemalsuan dengan pembobolan bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: Terulang Kembali, ABK Indonesia Ditemukan Tewas karena Dianiaya di Kapal Ikan Berbendera Tiongkok

Keduanya melancarkan aksinya dalam kurun waktu Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Posisi Maria Pauline Lumowa ketika itu adalah Komisaris PT Sagared Team. Sedangkan Adrian saat itu adalah konsultan investasi PT Sagared Team.

Di tingkat peradilan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di 30 Maret 2005 silam memvonis Adrian dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Pank Ranjau Berujung Perceraian, Legenda Hollywood Johnny Depp Talak Sang Istri Amber Heard

Adrian juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 300 miliar.

Pada 10 Oktober 2006, giliran Suyitno Landung yang divonis bersalah, dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x