Jenderal polisi itu dinyatakan terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail.
Baca Juga: Suga BTS Nilai Wanita Berhijab Cantiknya Ekstrem dan Kalahkan Gadis Korea, ARMY Muslim Terperangah
Sebelumnya, Samuel Ismoko pada 26 September 2006 divonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Samuel dinyatakan terbukti menerima suap berupa travel cek Rp 200 juta dari BNI dan travel cek Rp 50 juta dari atasannya. Namun, 8 Februari 2007, Ismoko menghirup udara bebas.***(Lucky M. Lukman/Galamedia News/PRMN)