Menolak Lupa 2 Jenderal Polisi dalam Kasus Buronan 17 Tahun Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa

- 9 Juli 2020, 14:20 WIB
Buronan 17 tahun, pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020.
Buronan 17 tahun, pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. /Antara Foto/ADITYA PRADANA PUTRA/

PR BOGOR - Buronan wanita pembobol Bank Negara Indonesia (BNI) senilai RP1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa akhirnya diekstradisi dari Serbia setelah 17 tahun lamanya.

Diberitakan di Galamedia.pikiran-rakyat.com, Kamis 9 Juli 2020, Maria Pauline Lumowa yang dikawal langsung tim gabungan termasuk Menteru Hukum dan HAM Yasonna Laoly tiba di tanah air menggunakan Pesawat Garuda pukul 10.40 WIB.

Penangkapan Maria Pauline Lumowa mengingatkan kembali kasus yang sempat menyita perhatian publik, dari tahun 2003 hingga 2006.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Kawal Buronan Pembobol Bank BNI Rp1,7 T, Maria Pauline Mendarat di Indonesia

Mulai dari terungkapnya kasus hingga sampai proses persidangan.

Selain itu, penangkapan Maria Pauline Lumowa juga mengingatkan publik soal keterlibatan tiga nama yang juga disorot.

Ketiganya merupakan Adrian Herling Waworuntu dan dua jenderal polisi yang sampai akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan.

Baca Juga: Petarung UFC Wanita Belgia Kekurangan Duit Imbas Pandemi Covid-19, Banting Setir Ke Situs Dewasa

Dua jenderal polisi tersebut yakni Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim Mabes Polri) periode 2004-2005 Komjen Pol. (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri saat itu, Brigjen Pol. (Purn) Samuel Ismoko.

Artikel ini telah tayang di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Ada Dua Jenderal dalam Pusaran Kasus Maria Lumowa'.

Maria Pauline Lumowa bersama Adrian ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Pol: 86/X/2003/Dit II Eksus tertanggal 7 Oktober 2003. Sprindik itu diteken Samuel Ismoko dengan Kabareskrim dijabat Suyitno Landung.

Maria Pauline Lumowa dan Adrian disangka melakukan korupsi, pencucian uang, perbankan, penipuan, dan pemalsuan dengan pembobolan bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: Terulang Kembali, ABK Indonesia Ditemukan Tewas karena Dianiaya di Kapal Ikan Berbendera Tiongkok

Keduanya melancarkan aksinya dalam kurun waktu Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Posisi Maria Pauline Lumowa ketika itu adalah Komisaris PT Sagared Team. Sedangkan Adrian saat itu adalah konsultan investasi PT Sagared Team.

Di tingkat peradilan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di 30 Maret 2005 silam memvonis Adrian dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Pank Ranjau Berujung Perceraian, Legenda Hollywood Johnny Depp Talak Sang Istri Amber Heard

Adrian juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 300 miliar.

Pada 10 Oktober 2006, giliran Suyitno Landung yang divonis bersalah, dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jenderal polisi itu dinyatakan terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail.

Baca Juga: Suga BTS Nilai Wanita Berhijab Cantiknya Ekstrem dan Kalahkan Gadis Korea, ARMY Muslim Terperangah

Sebelumnya, Samuel Ismoko pada 26 September 2006 divonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Samuel dinyatakan terbukti menerima suap berupa travel cek Rp 200 juta dari BNI dan travel cek Rp 50 juta dari atasannya. Namun, 8 Februari 2007, Ismoko menghirup udara bebas.***(Lucky M. Lukman/Galamedia News/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x