Menkumham Yasonna Laoly Kawal Buronan Pembobol Bank BNI Rp1,7 T, Maria Pauline Mendarat di Indonesia

- 9 Juli 2020, 13:51 WIB
Maria
Maria //pikiran-rakyat

 

PR BOGOR - Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol BNI senilai Rp1,7 Triliun tiba di tanah air ditemani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Diberitakan di Galamedia.pikiran-rakyat.com, Kamis 9 Juli 2020, rombongan tiba di tanah air dengan menggunakan pesawat GA 9790 yang mendarat di di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kami 9 Juli 2020.

Tiba di tanah air, Maria Pauline terlihat tertunduk lesu mengenakan rompi berwarna oranye usai tim gabungan dari Serbia, tempat menyembunyikan diri.

Baca Juga: Petarung UFC Wanita Belgia Kekurangan Duit Imbas Pandemi Covid-19, Banting Setir Ke Situs Dewasa

Sementara Yasonna tampak bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahardian Muhzar, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Proses ekstradisi ini menjadi akhir dari jalan panjang Indonesia memburu Maria Pauline dalam kasus pembobolan kredit BNI senilai 1,7 triliun.

Diketahui, kasus bermula pada tahun 2002 saat Maria Pauline mengajukan pinjaman ke BNI untuk PT Gramarindo Group.

Baca Juga: Terulang Kembali, ABK Indonesia Ditemukan Tewas karena Dianiaya di Kapal Ikan Berbendera Tiongkok

Pinjaman itu menimbulkan kecurigaan dari PT BNI karena melibatkan beberapa bank yang bukan rekanan mereka.

Artikel ini telah tayang di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Dalam Pengawalan Menteri, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Tiba di Tanah Air'.

Tahun 2003, BNI menggelar investigasi yang hasilnya perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dan Maria Pauline ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Lambat Belanjakan Anggaran, Prabowo Subianto dan Mendikbud Nadiem Makarim Diomeli Presiden Jokowi

Namun Maria Pauline tak berhasil diringkus saat itu. Sebab ia telah pergi ke Singapura sejak September 2003 dan dikabarkan sempat pergi ke Belanda.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat dalam perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu 8 Juli 2020
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat dalam perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu 8 Juli 2020 .*/Antara/Kementerian Hukum dan HAM

Indonesia pernah mengajukan permohonan ekstradisi ke Belanda pada 2010 dan 2014.
Namun Belanda menolak karena Maria Pauline adalah warga negara mereka. Akhirnya, pada tahun lalu, Maria Pauline diringkus otoritas Serbia sehingga berujung pada ekstradisi Maria Pauline.

Yasonna Laoly mengatakan, Ekstradisi Maria Pauline tak lepas pula dari asas resiprositas.

Baca Juga: Mendadak Viral, Bersikap Jujur Ojol di Tasikmalaya Kembalikan Uang Lebih Konsumen Sebesar Rp35.000

Pasalnya, sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

"Ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015," kata Yasonna Laoly.***(Dicky Aditya/Galamedia News/PRMN)

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x