Sehingga kewenangan itu ada di Aparat Kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla termasuk aparat Indonesia lainnya dapat melakukan tindakan hukum.
Baca Juga: Ratusan Calon Perwira Angkatan Darat Positif Covid-19, Zona Kota Bandung Disebut Jadi Pengaruhnya
Berdasarkan informasi, kata dia, kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama tujuh bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan Indonesia langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut.
Sementara Danlantamal IV Kolonel Laut, (P) Indarto Budiarto menyebutkan, kedua kapal tersebut bersama-sama mencari ikan dan cumi-cumi. Kedua kapal ini berada dalam satu manajemen perushaan.
Saat dilakukan pengejaran Kapal 117 sempat hampir lepas namun berhasil digiring untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.
Baca Juga: Ketegangan Kedua Negara Tak Kunjung Usai, FBI Nyatakan Tiongkok Jadi Ancaman Terbesar AS
Dikatakannya, saat ini kondisi jenazah sedang menjalani pemeriksaan dari tim dokter, kondisi jenazah masih utuh dengan menggunakan pakaian serta diberi selimut.
"Untuk hasil visumnya kita masih menunggu dari tim dokter," kata Danlantamal IV.***(Emis Suhendi/Mantra Sukabumi/PRMN)