Pelarungan ABK Indonesia Disorot Publik, Tiongkok: Sudah Sesuai Aturan Internasional

- 12 Mei 2020, 17:07 WIB
JURU BICARA Kemlu China Zhao Lijian.*
JURU BICARA Kemlu China Zhao Lijian.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Tiongkok saat ini menjadi negara yang paling disorot oleh dunia Internasional. Selain terkait wabah virus corona yang diduga berasal dari Wuhan, muncul pemberitaan lainnya yang tak kalah menghebohkan publik.

Belum lama ini muncul sebuah video viral yang memperlihatkan seorang jenazah ABK yang berasal dari Indonesia dibuang ke laut oleh Kapal Tiongkok.

Menyadari negaranya terus menjadi perbincangan hangat publik, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Tiongkok akhirnya angkat bicara dan memberikan tanggapan resmi melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Cegah Penularan COVID-19 Semakin Meluas, Pemprov Jabar Berlakukan Uji Swab Secara Masif

Dalam tanggapan yang disampaikan, Pemerintah Tiongkok berjanji akan serius menindaklanjuti laporan mengenai pelarungan jenazah tiga anak buah kapal Indonesia dan dugaan eksploitasi terhadap ABK lainnya yang bekerja pada kapal pencari ikan berbendera Tiongkok.

"Tiongkok menanggapi laporan ini dengan sangat serius. Pihak Tiongkok terus menjalin komunikasi dengan Indonesia mengenai hal itu," tutur juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao Lijian dalam pernyataan tertulisnya, Selasa 12 Mei 2020.

Zhao Lijian menyatakan bahwa beberapa laporan yang disampaikan media terkait peristiwa tersebut tidak berdasarkan fakta.

Baca Juga: Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, 14.749 Orang Dinyatakan Positif

"Oleh karena itu, kami akan menangani masalah tersebut berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," ucap Zhao.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian terkait persoalan pelarungan jenazah dan perlakuan tidak patut terhadap 46 ABK Indonesia yang bekerja pada empat kapal ikan perusahaan Tiongkok, yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.

Akan tetapi Pihak Pemerintah Tiongkok berdalih bahwa proses pelarungan jenazah ABK asal Indonesia tersebut sudah disetujui oleh pihak keluarga yang bersangkutan dan sesuai dengan prosedur internasional.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pelarungan ABK Indonesia Sesuai Aturan Internasional, Tiongkok Sebut Laporan Media Asing Tak sesuai Fakta"

Retno menjelaskan bahwa saat ini Kedutaan Besar RI di Beijing telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Tiongkok guna mengklarifikasi ulang kasus tersebut.

"Nota diplomatik sudah dijawab Kemenlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," tutur Menlu.

Menanggapi persoalan tersebut, langkah cepat langsung dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan membentuk tim investigasi internal berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Andre Taulany Ungkap Sisi Lain Sebagai Komedian, Tak Menampik Merasa Jenuh dan Bosan

Tujuannya adalah untuk menetukan langkah hukum yang akan diambil terkait kasus pelarungan jenazah dan perlakuan diskiriminatif yang dialami ABK Indonesia.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x