Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul 'MPR RI Sepakati Penghentian RUU HIP Setelah Sambangi PBNU di Jakarta'.
“PBNU menilai sejak awal pembahasan RUU ini harus dihentikan. Setelah dikaji beberapa kali hasilnya tetap bahwa sebaiknya RUU HIP ini dicabut,” pungkasnya.
Pertengan Juni 2020, Mahfud MD menyatakan pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai pengusul agar lebih banyak berdialog dengan masyarakat.
Baca Juga: ARMY Sudah Miliki Koleksinya? BTS Graphic Lyrics Pecah Rekor Menangkan Peringkat Buku Terlaris
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan, penundaan ini karena pemerintah saat ini masih fokus terhadap penanggulangan pandemi Covid-19.
"Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Tak Mau seperti V BTS? Kenali Cholinergic Urticaria Penyakit Kulit yang Bisa Mengancam Jiwa
Sekretaris Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno, menegaskan, pihaknya juga mendesak pemerintah membongkar tuntas, menghentikan dan menindak, berbagai kelompok masyarakat penyebar khilafahisme.
Dalam pandangannya, kelompok-kelompok tersebut tersebar di kampus perguruan tinggi, dan di lungkungan lembaga instansi pemerintah.