Mantan Menkopolhukam Wiranto Sempat Jadi Korban Terorisme, Negara Beri Kompensasi Sebesar Rp 37 Juta

- 26 Juni 2020, 19:25 WIB
Peristiwa penusukan terhadap Wiranto (ketiga kiri), di Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019. (istimewa)
Peristiwa penusukan terhadap Wiranto (ketiga kiri), di Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019. (istimewa) /

PR BOGOR - Setahun yang lalu, Mantan Menteri Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto sempat menjadi korban penusukan teroris Abu Rara saat melakukan kunjungan ke Pandeglang, Banten.

Diberitakan di Pikiranrakyat-bekasi.com, Jumat 26 Juni 2020, atas insiden itu, Wiranto mendapatkan kompensasi senilai Rp 37 juta sebagai biaya ganti rugi.

Pemberian kompensasi itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pulau Ayam Diduga Dijual di Private Island Online, Bupati Anambas Bantah Jual ke Pihak Asing

Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan.

Dalam aksi penyerangan tersebut salah satu ajudan Wiranto bernama Fuad Syauqi turut menjadi korban.

Berdasarkan pengajuan dari LPSK, ajudan Wiranto juga akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 28 juta.

Baca Juga: Polisi Periksa Pedagang Cuanki yang Meludah di Mangkok Pelanggan, Mengaku Hanya Mencium Aromanya

Ketua Majelis Hakim Masrizal menyampaikan, pengajuan itu dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.

“Dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban dengan perhitungan yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” tutur Ketua Majelis Hakim Masrizal.

Menurut Marizal, kompensasi yang diajukan pihaknya telah sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 35 A tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil: PSBB Jawa Barat Diputuskan Selesai, AKB Dimulai Aktivitas Ekonomi Dibuka

“Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara," ujarnya.

"Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban,” tuturnya.

Sementara nasib Abu Rara yang sudah berstatus terdakwa, saat ini divonis 12 tahun masa tahanan sesuai putusan yang dilayangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti melakukan aksi terorisme.

Baca Juga: Bila Berhasil, Amerika Serikat Hadiahi USD 10 Juta Setara Rp 142 miliar Bagi Pemburu Pemimpin ISIS

Abu Rara disebut melanggar pasal 15 juncto pasal 6 juncto pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Putusan tersebut nampaknya lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni masa tahanan selama 16 tahun.

Meski diizinkan untuk mengajukan banding, Abu Rara mengaku menerima putusan hakim.

Baca Juga: Putuskan Pensiun dari Industri Film Dewasa, Mia Khalifa: Awalnya Jadi Rahasia Kotorku, Tapi Viral

“Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur Masrizal.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x