Gubernur Anies Baswedan Ungkap Sif dan Ketentuan Jadwal Kerja DKI Jakarta Selama PSBB Transisi

- 15 Juni 2020, 13:02 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR /

Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, Anies BAswedan juga mengatur keberangatan pegawai di daerahnya yang menggunakana KRL.

Baca Juga: Kucing Terkecil di Dunia Lahir di Kerajaan Hewan di Jepang, Publik Diminta Usulkan 1 Nama

Pengaturan keberangkatan ini disepakati dalam selisih tiga jam. Selisih sif satu dengan sif dua adalah 3 jam, yang bertujuan kepadatan.

"Ini semua dikerjakan bukan semata mata memenuhi peraturan tapi untuk keselamatan pekerja,"kata dia.

"Apapun pengaturan yang dilakukan harap dilakukan karena demi keselamatan," ujarnya.

Baca Juga: Pramono Edhie Wibowo Jadi Panutan Selama Berkarir di TNI, AHY: Beliau Disiplin Olaharaga

Selanjutnya, warga Bogor yang sudah tiba di Jakarta akan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI. Anies Baswedan mengklaim, pihaknya akan selalu mengimbau agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Ketika sampai di Jakarta akan selalu diimbau agar mengikuti protokol Kesehatan, menggunakan masker, cuci tangan, dan selalu kapasitas 50 persen," ungkap Anies Baswedan.*** (Gita Pratiwi/PR)

 

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x