Gubernur Anies Baswedan Ungkap Sif dan Ketentuan Jadwal Kerja DKI Jakarta Selama PSBB Transisi

- 15 Juni 2020, 13:02 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR /

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Begini Pembagian Sif dan Ketentuan Jadwal Masuk Kerja di DKI Jakarta'.

Untuk hari Jumat, sif pertama pukul 07.00 WIB - 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB.

Aturan tersebut juga menjelaskan pegawai yang bekerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas seperti pegawai hamil, memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.

Baca Juga: Gelar Konser Bang Bang Con Selama 1,5 Jam, BTS Diserbu 756.000 ARMY Seluruh Dunia Termasuk Amerika

Kemudian untuk pegawai yang bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari.

Mereka juga memiliki ketentuan presensi dengan memakai foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya.

Bukti presensi foto dilaporkan kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari. Pada pagi pukul 07.30 WIB dan sore pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Aktor Bollywood Sushant Singh Rajput Tewas Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Jamu Teman-temannya

Selanjutnya, ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.

Di antaranya Bapenda, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Gulkarmat, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten serta Kecamatan dan Kelurahan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x