Gubernur Anies Baswedan Ungkap Sif dan Ketentuan Jadwal Kerja DKI Jakarta Selama PSBB Transisi

- 15 Juni 2020, 13:02 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lalu lintas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Senin 15 Juni 2020, pagi.*/Amir Faisol/PR /

PR BOGOR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatur jam kerja bagi pegawai perkantoran di daerahnya, termasuk lembaga pemerintahan di lingkungan Pemeritah Provinsi (Pemprov).

Anies Baswedan menyebutkan terdapat jeda sif masuk kerja bagi karyawan di wilayahnya selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Semula, berlaku jeda dua jam kini menjadi tiga jam.

Baca Juga: Argentina Lebih Pilih Longgarkan Tempat Hiburan, Protes Keras Pastur Sulab Gereja Jadi Bar

"Selisih antara shift satu dan shift dua itu sekurang-kurangnya tiga jam," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan menuturkan, PNS DKI Jakarta yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai.

Bagi ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi pada hari Senin sampai Kamis.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pesawat Tempur Hawk 209 Jatuh di Riau, Pilot DIlarikan ke RS Soekirman Usai Melompat

Sif pertama bekerja dari pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB - 17.30 WIB.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Begini Pembagian Sif dan Ketentuan Jadwal Masuk Kerja di DKI Jakarta'.

Untuk hari Jumat, sif pertama pukul 07.00 WIB - 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB.

Aturan tersebut juga menjelaskan pegawai yang bekerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas seperti pegawai hamil, memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.

Baca Juga: Gelar Konser Bang Bang Con Selama 1,5 Jam, BTS Diserbu 756.000 ARMY Seluruh Dunia Termasuk Amerika

Kemudian untuk pegawai yang bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari.

Mereka juga memiliki ketentuan presensi dengan memakai foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya.

Bukti presensi foto dilaporkan kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari. Pada pagi pukul 07.30 WIB dan sore pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Aktor Bollywood Sushant Singh Rajput Tewas Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Jamu Teman-temannya

Selanjutnya, ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.

Di antaranya Bapenda, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Gulkarmat, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten serta Kecamatan dan Kelurahan.

Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, Anies BAswedan juga mengatur keberangatan pegawai di daerahnya yang menggunakana KRL.

Baca Juga: Kucing Terkecil di Dunia Lahir di Kerajaan Hewan di Jepang, Publik Diminta Usulkan 1 Nama

Pengaturan keberangkatan ini disepakati dalam selisih tiga jam. Selisih sif satu dengan sif dua adalah 3 jam, yang bertujuan kepadatan.

"Ini semua dikerjakan bukan semata mata memenuhi peraturan tapi untuk keselamatan pekerja,"kata dia.

"Apapun pengaturan yang dilakukan harap dilakukan karena demi keselamatan," ujarnya.

Baca Juga: Pramono Edhie Wibowo Jadi Panutan Selama Berkarir di TNI, AHY: Beliau Disiplin Olaharaga

Selanjutnya, warga Bogor yang sudah tiba di Jakarta akan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI. Anies Baswedan mengklaim, pihaknya akan selalu mengimbau agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Ketika sampai di Jakarta akan selalu diimbau agar mengikuti protokol Kesehatan, menggunakan masker, cuci tangan, dan selalu kapasitas 50 persen," ungkap Anies Baswedan.*** (Gita Pratiwi/PR)

 

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x