Barang buktiitu di antaranya adalah 2 (dua) buku rekening dan dua kartu ATM masing-masing Bank BCA a.n LAILA NUR dan Bank BRI a.n ARYATI, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A50 beserta box.
Baca Juga: Praktik Pijat di Medan Terbongkar, Polisi: Ini Panti buat Kaum Homoseksual
Kemudian 1 (satu) lembar STNK motor beserta kunci, 1 (satu) lembar bukti pembayaran cicilan motor, 1 (satu) lembar bukti penarikan uang Bank BCA, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU ITE, yaitu Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP.*** (Ipung Sutrisno)